Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, dipandang perlu membuat surat edaran terkait dengan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi melalui penyesuaian/inpassing yang selengkapnya dapat diunduh melalui lampiran yang disertakan dalam pengumuman ini.
Berkas Lampiran Pengumuman :