Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2023 - 2026
“Budayakan Membaca. Pelamar harus membaca setiap informasi dengan lengkap dan teliti agar
terhindar dari kesalahan informasi dan mengurangi pertanyaan yang tidak perlu.”
Dalam rangka pergantian anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2023-2026 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, kami mengundang Warga Negara Republik Indonesia dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Akademisi dan Tenaga Ahli menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selengkapnya dapat dilihat pada lampiran yang disertakan pada pengumuman ini
Berkas Lampiran Pengumuman :